Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Tangkapan Bulan Oktober, 982,18 gram sabu Dimusnahkan

Redaksi by Redaksi
21 November 2022
in C, Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Barang bukti hasil dua pengungkapan peredaran sabu dengan berat total hampir satu kilogram pada bulan Oktober lalu. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan tiga laporan perkara narkotika. Adapun diantaranya yakni yang terjadi pada bulan Oktober 2022.

“Perkara ini juga sudah ada ketetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya baru-baru ini.

Adapun tersangka dari kasus ini berinisial TR, ANA dan MR yang ditangkap pada lalu. Kemudian berinisial RD diamankan pada 31 Oktober 2022.
“Tersangka RD total barang buktinya seberat 5,07 gram tapi yang dimusnahkan 3,95 gram. Dari tersangka TR total barang bukti 37,74 gram dan yang dimusnahkan seberat 36,74 gram. Untuk tersangka ANA dan DPO MR dengan berat 942,49 gram dan akan dimusnahkan 941,49 gram. Jadi Sisanya disisihkan untuk lab dan bukti persidangan,” urai Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni mengatakan dalam perkara ini masih terdapat satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari perkara tersangka RD.

“Kalau BB sekilo ini bosnya si DPO MR yang. Sedangkan RD ini ada sempat sebutkan nama seseorang yang kami duga jaringannya. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Dien.

Terkait

Previous Post

Buka Festival KKB, Gubernur Perkenalkan Platform Digital Kaltaradihati SHOP

Next Post

DPD-RI Terima Alokasi Anggaran 2023 PIP Sebanyak 34.000 Paket dan KIP Kuliah Sebanyak 3.400 Paket

Redaksi

Redaksi

Next Post

DPD-RI Terima Alokasi Anggaran 2023 PIP Sebanyak 34.000 Paket dan KIP Kuliah Sebanyak 3.400 Paket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

10 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6858

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

589

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

376

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

177
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com